Halaman 31
Vol. 143
LEMBARAN NEGARA
31 Agustus B.E. 2569
Edisi Khusus 207 Ngor
Pemberitahuan Kementerian Dalam Negeri
Perihal: Penetapan Daftar Negara dan Wilayah yang Pemegang Paspor atau Dokumen Pengganti Paspor yang Memasuki Kerajaan Sementara untuk Keperluan Pariwisata Dibebaskan dari Persyaratan Visa dan Diizinkan Tinggal di Kerajaan untuk Jangka Waktu Tidak Melebihi Tiga Puluh Hari
Mengingat bahwa dipandang perlu untuk meninjau kembali daftar negara dan wilayah yang pemegang paspor atau dokumen pengganti paspor yang memasuki Kerajaan sementara untuk keperluan pariwisata dibebaskan dari persyaratan visa dan diizinkan tinggal di Kerajaan untuk jangka waktu tidak melebihi tiga puluh hari, agar sesuai dan konsisten dengan situasi saat ini, dengan mempertimbangkan keamanan nasional, perekonomian, serta promosi pariwisata negara;
Berdasarkan ketentuan pasal 13 Peraturan Menteri yang Mengatur Tata Cara, Prosedur dan Syarat Pemeriksaan Visa, Pembebasan dan Perubahan Jenis Visa, B.E. 2545 (2002), Perdana Menteri dan Menteri Dalam Negeri, dengan persetujuan Dewan Menteri pada 14 Juli B.E. 2569 (2026), dengan ini menerbitkan Pemberitahuan sebagai berikut:
Klausul 1. Hal-hal berikut ini dicabut:
(1) Pemberitahuan Kementerian Dalam Negeri tentang Penetapan Daftar Negara yang Pemegang Paspor atau Dokumen Pengganti Paspor yang Masuk ke Kerajaan Sementara untuk Keperluan Wisata Dibebaskan dari Persyaratan Visa dan Diizinkan Tinggal di Kerajaan untuk Jangka Waktu Tidak Melebihi Tiga Puluh Hari, bertanggal 4 Maret B.E. 2562 (2019);
(2) Pemberitahuan Kementerian Dalam Negeri tentang Penetapan Daftar Negara yang Pemegang Paspor atau Dokumen Pengganti Paspor yang Masuk ke Kerajaan Sementara untuk Keperluan Wisata Dibebaskan dari Persyaratan Visa dan Diizinkan Tinggal di Kerajaan untuk Jangka Waktu Tidak Melebihi Tiga Puluh Hari (No. 2), bertanggal 21 Juni B.E. 2565 (2022).
Klausul 2. Daftar negara dan wilayah yang pemegang paspor atau dokumen pengganti paspor yang memasuki Kerajaan sementara untuk tujuan pariwisata dibebaskan dari persyaratan visa dan diizinkan tinggal di Kerajaan untuk jangka waktu tidak melebihi tiga puluh hari ditetapkan sebagai berikut:
(1) Persemakmuran Australia
(2) Republik Austria
(3) Kerajaan Bahrain
(4) Kerajaan Belgia
(5) Republik Bulgaria
(6) Kerajaan Bhutan
(7) Brunei Darussalam
(8) Kanada
(9) Republik Kroasia
(10) Republik Siprus
(11) Republik Ceko
(12) Kerajaan Denmark
(13) Republik Estonia
(14) Republik Fiji
(15) Republik Finlandia
(16) Republik Prancis
(17) Georgia
(18) Republik Federal Jerman
(19) Republik Hellenik (Yunani)
(20) Hungaria
(21) Republik Islandia
(22) Republik Indonesia
(23) Republik India
(24) Irlandia
(25) Negara Israel
(26) Republik Italia
(27) Jepang
(28) Kerajaan Hashemite Yordania
(29) Negara Kuwait
(30) Republik Kirgiz (Kirgizstan)
(31) Republik Latvia
(32) Kadipaten Liechtenstein
(33) Republik Lituania
(34) Adipati Agung Luksemburg
(35) Republik Malta
(36) Malaysia
(37) Republik Maladewa
(38) Kerajaan Belanda
(39) Selandia Baru
(40) Kerajaan Norwegia
(41) Kesultanan Oman
(42) Republik Filipina
(43) Republik Polandia
(44) Republik Portugal
(45) Negara Qatar
(46) Rumania
(47) Kerajaan Arab Saudi
(48) Republik Singapura
(49) Republik Slovakia (Slovakia)
(50) Republik Slovenia
(51) Republik Afrika Selatan
(52) Kerajaan Spanyol
(53) Kerajaan Swedia
(54) Konfederasi Swiss
(55) Taiwan
(56) Republik Turki
(57) Ukraina
(58) Uni Emirat Arab
(59) Britania Raya
(60) Amerika Serikat
Klausul 3. Pemegang paspor atau dokumen pengganti paspor yang dibebaskan dari persyaratan visa untuk tujuan wisata dan yang diizinkan masuk ke Kerajaan secara sementara berdasarkan klausul 2, dalam hal masuk melalui jalur yang ditetapkan di pos pemeriksaan imigrasi atau di pos perbatasan darat, dapat memasuki Kerajaan tidak lebih dari dua kali dalam satu tahun kalender, kecuali orang yang memegang kewarganegaraan Malaysia, Brunei Darussalam, Republik Indonesia atau Republik Singapura, atau orang yang memegang kewarganegaraan negara lain yang ditunjuk oleh Menteri, dapat memasuki Kerajaan lebih dari dua kali dalam satu tahun kalender.
Klausul 4. Pemberitahuan ini mulai berlaku setelah lewatnya lima belas hari sejak tanggal publikasinya dalam Lembaran Negara.
Diumumkan pada 26 Agustus B.E. 2569 (2026)
Anutin Charnvirakul
Perdana Menteri
Anutin Charnvirakul
Menteri Dalam Negeri